Home » » Persyaratan Pengedokan Sesuai Jenis Kapal

Persyaratan Pengedokan Sesuai Jenis Kapal


Direktorat Jenderal perhubungan Laut menetapkan aturan baru tentang pengedokan kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit pada 30 Januari 2014.
Berikut adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan pemeliharaan:

NO.
JENIS KAPAL
PERSYARATAN PENGEDOKAN (PELIMBUNGAN)
1.
Kapal Penumpang
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.

2.
Kapal selain kapal penumpang (umum)
Notasi klas A90 atau yang setara
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali;
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke-2 (dua).
Notasi klas A100 atau yang setara
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
engedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).

3.
Kapal selain kapal penumpang yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan antara (intermediate survey)
Pemeriksaan dengan UWILD dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk kapal dengan periode maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diluncurkan.
Notasi kelas A90 atau yang setara
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali;
UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke 2 (dua).
Notasi kelas A100 atau yang setara
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
UWILD  pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).

4.
Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan)
Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya;
Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15 (lima belas) tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan).

5.
Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan
Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan saat perombaan atau maksimum 10 (sepuluh) tahun setelah perombakan;
Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 (lima belas) usia kapal tersebut;
Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan.

6.
Kapal yang tidak terkena kewajiban klas
Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Richard Gerenandes Masau | richardmasau | Template
Copyright © 2011. Tentang Perkapalan - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger