Direktorat
Jenderal perhubungan Laut menetapkan aturan baru tentang pengedokan kapal
berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan
(Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit pada 30 Januari 2014.
Berikut
adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan
pemeliharaan:
NO.
|
JENIS
KAPAL
|
PERSYARATAN
PENGEDOKAN (PELIMBUNGAN)
|
1.
|
Kapal
Penumpang
|
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu)
tahun sekali.
|
2.
|
Kapal
selain kapal penumpang (umum)
|
Notasi
klas A90 atau yang setara
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat)
tahun sekali;
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke-2
(dua).
Notasi
klas A100 atau yang setara
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima)
tahun sekali;
engedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun
ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).
|
3.
|
Kapal
selain kapal penumpang yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan
pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan antara (intermediate survey)
|
Pemeriksaan
dengan UWILD dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara (intermediate
survey) untuk kapal dengan periode maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
diluncurkan.
Notasi
kelas A90 atau yang setara
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat)
tahun sekali;
UWILD pada
pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke 2 (dua).
Notasi
kelas A100 atau yang setara
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima)
tahun sekali;
UWILD pada
pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun
ke 3 (tiga).
|
4.
|
Kapal
dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan
pengedokan (pelimbungan)
|
Melaksanakan
pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal
peluncurannya;
Melaksanakan UWILD setiap
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15 (lima belas) tahun kewajiban
pengedokan (pelimbungan) tercapai;
Dapat
diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian
kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan).
|
5.
|
Kapal
dengan operasional khusus setelah perombakan
|
Melaksanakan
pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan
saat perombaan atau maksimum 10 (sepuluh) tahun setelah perombakan;
Melaksanakan UWILD setiap
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan)
tercapai;
Dapat
diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian
kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 (lima belas) usia kapal
tersebut;
Dapat
diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian
kondisi kapal pada saat pengedokan.
|
6.
|
Kapal
yang tidak terkena kewajiban klas
|
Pengedokan
(pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu)
tahun sekali.
|
0 komentar:
Posting Komentar